Pendidikan Kepramukaan atau dikenal dengan Kegiatan Ekstra Kurikuler Pramuka. Ekstra Pramuka pada umumnya dilaksanakan setiap hari jumat, demikian juga yang dilaksanakan di SMP Negeri 3 Batang.
Dasar pelaksanakan ekstra pramuka yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Selain itu pendidikan kepramukaan atau ekstra pramuka merupakan salah satu kriteria kenaikan kelas yang tertulis dalam pedoman penilaian kurikulum 2013 revisi Tahun 2017 dengan bunyi sebagai berikut :
“Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.”
Dengan dasar-dasar tersebut, maka pada masa pandemi Covid 19 ini kegiatan ekstra pramuka dilaksanakan secara daring.
Lebih lengkap, silahkan download surat pemberitahuan ekstra pramuka dengan klik disini
Jika ada yang perlu dikomunikasikan terkait kegiatan ekstra kurikuler pramuka SMPN 3 Batang, silahkan hubungi pembina pramuka yaitu:
Ka Gudep Putra : Bp. Dedi Bara F – klik disini
Ka Gudep Putri : Ibu Dian Prasetyo Ebtiana, S.Si – klik disini
Demikian informasi tentang ekstra kurikuler pramuka. Semoga bermanfaat, terima kasih.