Pendidikan Kepramukaan atau dikenal dengan Kegiatan Ekstra Kurikuler Pramuka. Ekstra Pramuka pada umumnya dilaksanakan setiap hari jumat, demikian juga yang dilaksanakan di SMP Negeri 3 Batang. Dasar pelaksanakan ekstra pramuka yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014
