Pendidikan Kepramukaan atau dikenal dengan Kegiatan Ekstra Kurikuler Pramuka. Ekstra Pramuka pada umumnya dilaksanakan setiap hari jumat, demikian juga yang dilaksanakan di SMP Negeri 3 Batang. Dasar pelaksanakan ekstra pramuka yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014
Pembelajaran Semester II TP. 2020/2021
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang, tanggal 28 Desember 2020, nomor : 420/1741/2020 tentang Pembelajaran Semester II Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Pembelajaran Tatap Muka disatuan pendidikan ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.Berikut Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan